Sabtu, 23 Mei 2015

Taat Aturan Lalu Lintas

Sebagai pengendara kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang mutlak dimiliki. Namun pada kenyataannya masih banyak pengendara yang tidak memiliki SIM.
Berdasarkan Pasal 18 (1) Undang Undang No 14 Tahun 1992 pengemudi kendaraan bermotor wajib hukumnya memiliki SIM, dan apabila tidak dapat menunjukkan SIM selama saat mengendarai akan dikenakan sanksi hukum.

Bagi Anda yang belum memiliki SIM sebaiknya segera membuatnya sebagai lisensi yang sah dan menyatakan Anda terampil mengendarai kendaraan bermotor. Agar tak lagi kucing-kucingan dengan petugas yang berwajib.

Menurut Aiptu Eeng H, petugas pelayanan SIM Polres Bekasi, Jawa Barat, masyarakat harus memiliki kesadaran dalam berkendara. Karena itu menyangkut keselamatan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu pihaknya telah menyediakan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

Bagi yang ingin mengurus SIM baru di Polres Bekasi di buka dari Senin-Jumat pukul 08.00-13.00, Sabtu pukul 08.00-12.00, dengan persyaratan SIM A pemohon usia 17 tahun, SIM B I dan B II pemohon usia 20 tahun, SIM C dan D pemohon 16 tahun, (SIM D khusus difabel), SIM Umum pemohon usia 21 tahun, dengan membawa pas foto, foto kopi KTP sebanyak empat lembar berikut KTP Asli, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, perpanjangan SIM A Rp80 ribu, pembuatan SIM C Rp100 ribu, perpanjangan SIM C Rp75 ribu, termasuk biaya asuransi sebesar Rp30 ribu.

"Semua prosedur telah diatur, pembuatan SIM dimana saja sama, kami hanya mengikuti aturan yang telah ada," ujar Eeng.
Polres Bekasi juga menyediakan bimbingan belajar (bimbel) bagi pemohon sebelum melaksanakan tes, ujian teori diadakan setiap Rabu tiap minggunya, dan untuk bimbingan praktek dilaksanakan setiap hari.

Menurut keterangan Aiptu Ujang di bagian praktek uji SIM motor, menurut UU Lalin dan PP No 44 Tahun 1993, jika gagal praktek uji SIM pertama akan diulang setelah 14 hari kerja, dan untuk praktek yang kedua setelah 60 hari kerja.
UDA

Sumber:metrotvnews.com

0 komentar: