Sebagai pengendara kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM)
merupakan syarat yang mutlak dimiliki. Namun pada kenyataannya masih
banyak pengendara yang tidak memiliki SIM.
Berdasarkan Pasal 18 (1) Undang Undang No 14 Tahun 1992 pengemudi
kendaraan bermotor wajib hukumnya memiliki SIM, dan apabila tidak dapat
menunjukkan SIM selama saat mengendarai akan dikenakan sanksi hukum.
Bagi Anda yang belum memiliki SIM sebaiknya segera membuatnya sebagai
lisensi yang sah dan menyatakan Anda terampil mengendarai kendaraan
bermotor. Agar tak lagi kucing-kucingan dengan petugas yang berwajib.
Menurut Aiptu Eeng H, petugas pelayanan SIM Polres Bekasi, Jawa Barat,
masyarakat harus memiliki kesadaran dalam berkendara. Karena itu
menyangkut keselamatan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu pihaknya
telah menyediakan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Bagi yang ingin mengurus SIM baru di Polres Bekasi di buka dari
Senin-Jumat pukul 08.00-13.00, Sabtu pukul 08.00-12.00, dengan
persyaratan SIM A pemohon usia 17 tahun, SIM B I dan B II pemohon usia
20 tahun, SIM C dan D pemohon 16 tahun, (SIM D khusus difabel), SIM Umum
pemohon usia 21 tahun, dengan membawa pas foto, foto kopi KTP sebanyak
empat lembar berikut KTP Asli, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan
Rohani dari Dokter.
Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50
Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, Untuk biaya
pembuatan SIM A Rp120 ribu, perpanjangan SIM A Rp80 ribu, pembuatan SIM C
Rp100 ribu, perpanjangan SIM C Rp75 ribu, termasuk biaya asuransi
sebesar Rp30 ribu.
"Semua prosedur telah diatur, pembuatan SIM dimana saja sama, kami hanya mengikuti aturan yang telah ada," ujar Eeng.
Polres Bekasi juga menyediakan bimbingan belajar (bimbel) bagi pemohon
sebelum melaksanakan tes, ujian teori diadakan setiap Rabu tiap
minggunya, dan untuk bimbingan praktek dilaksanakan setiap hari.
Menurut keterangan Aiptu Ujang di bagian praktek uji SIM motor, menurut
UU Lalin dan PP No 44 Tahun 1993, jika gagal praktek uji SIM pertama
akan diulang setelah 14 hari kerja, dan untuk praktek yang kedua setelah
60 hari kerja.
UDA
Sumber:metrotvnews.com
Sabtu, 23 Mei 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar